| SUARAPURWASUKA.COM | Subang | 23-01-2025.Kepala Desa Cisampih abun Saripudin kecamatan Dawuan kabupaten Subang di duga kuat korupsi anggaran dari Dana Desa tahap II Tahun anggaran 2024 belom berbentuk mobil siaga, kamis (23/01/2025).
Mobil yang seharusnya sudah bisa di gunakan untuk keperluan warga saat ini belum juga di realisasikan oleh pemdes desa cisampih kecamatan Dawuan kabupaten Subang
Beberapa warga mengatakan saat di konfirmasi belum ada kang mobil siaga desa dan kami juga tidak tahu apa sebab nya”ujar warga
Tim Media saat berkunjung ke kantor desa cisampih kecamatan Dawuan kabupaten Subang memang belum ada keberadaan mobil siaga yang di sampaikan oleh warga,dan mobil siaga yang di harapkan oleh warga belum terlihat wujudnya fisik mobil siaga
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel
Dana Banprov tahun 2024 yang di terima oleh desa cisampih harus dipertanyaan penggunaan dana Banprov oleh desa cisampih masih di pertanyakan”Di duga anggaran dana yang di peroleh desa cisampih seperti nya masih ada yang tidak diselesaikan dalam penggunaan nya dan tidak seimbang baik dana desa dan dana yang lain diduga di korupsi