JAKARTA – Sebanyak 9.130 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya berstatus nonaktif telah diaktifkan kembali hingga periode 1–8 Februari 2026. Data tersebut disampaikan melalui rilis Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI.
Kemensos menegaskan proses reaktivasi kepesertaan PBI JK dapat dilakukan dengan prosedur yang relatif mudah melalui fasilitas kesehatan dan dinas sosial setempat.
Dalam panduan yang dipublikasikan, terdapat tiga tahapan utama untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JK.
Pertama, peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani perawatan.
Kedua, peserta melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan berobat tersebut untuk pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan.
Ketiga, dinas sosial akan memproses reaktivasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemensos juga menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bukan berarti mengurangi jumlah total penerima bantuan. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian data, yakni pengalihan dari kelompok desil atas (kategori mampu) ke kelompok desil bawah (kurang mampu) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun kepesertaannya nonaktif diimbau segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan dinas sosial di wilayah masing-masing untuk proses pengajuan reaktivasi.
(Red)






