Subang|Suarapurwasuka.com|-Dana Hibah yang di kucurkan pemerintah Tahun 2024 ke Majelis ta’lim ASYUHADA yang terletak di RT 02 RW 05 kampung gorowong Desa Gardu sayang kecamatan Cisalak kabupaten Subang dengan nilai RP 200.000.000(dua ratus juta) di duga kuat di gelapkan Oleh(iw) yang ngaku sebagai koordinator.
Ustad Edi(65) sebagai ketua atau pemilik Majelis ta’lim ASYUHADA menjelaskan kepada wartawan Media ini Rabu 20 Agustus 2025 saat di konfirmasi di kediamannya bahwa awal pengajuan dana Hibah yang membawa atas nama Majelis nya telah di urus oleh saudara(iw) sebagai koordinator dalam hal pengajuan.
Setelah dalam pengajuan saudara (iw) berjanji akan berusaha agar dana Hibah Untuk renovasi bangunan Majelis ta’lim yang saya pimpin saat ini, adapun majelis ini di didirikan oleh saya tidak lain untuk tempat bagi warga dalam menimba ilmu atau memperdalam Ilmu atau hakikat Agama”ujar.
Ustad Edi menambahkan dalam pengajuan dana Hibah yang di maksud saudara (iw) datang ke rumah saya untuk meminta persyaratan termasuk KTP(kartu tanda penduduk.
Setelah kurun waktu(tapi saya lupa persis berapa bulan) saudara (iw) datang memberitahukan bahwa dana Hibah telah cair,dan kemudian di buat lah kesepakatan lisan bahwa saudara(iw) yang akan melanjutkan pembangunan atau renovasi bangunan Majelis ini,,inti nya saya waktu itu di janji kan tinggal menerima kunci lah”ucap nya.
Perjalanan nya setelah kabar dana itu cair dengan nilai RP 200.000.000(dia ratus juta) yang di klaim oleh koordinator(iw) sampai saat ini saya tidak pernah melihat, apalagi menggunakan dana hibah yang di maksud, semua proses nya sudah di sepakati akan di relokasi oleh(iw), walaupun sampai saat ini sudah tahun 2025 pembangunan Renovasi Bangunan Majelis ini belum selesai selesai”tambah nya.
Miris Adinda nasib saya karena dana hibah ini,warga sekitar juga sudah sering bertanya atas kelanjutan pembangunan majelis ta’lim ini”jelas Ustad Edi ke awak Media ini.
Apalagi setelah ada informasi bahwa SPJ(Surat pertanggung jawaban)dalam kegiatan Majelis ini sudah di kirimkan kepada provinsi,tapi praktek nya, bangunan nya terbengkalai”tutup nya.
Informasi yang di himpun Wartawan Media ini bahwa(iw)yang di sebut sebagai koordinator dalam pengajuan dana hibah pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2024 memandu jumlah yayasan di dua puluh empat titik.Peecontohan atas perbuatan koordinator(iw) bisa saja terjadi di yayasan atau majelis ta’lim yang lain,
Sudah seharusnya aparat penegak hukum yang ada di provinsi Jawa Barat mengambil alih permasalahan dugaan Penggelapan dana hibah yang terkondisikan oleh koordinator,dan tidak di pungkiri ada nya TPPU(tindak pidana pencucian uang)oleh pihak koordinator”tanggapan pemerhati hukum terhadap media ini.
Lebih lanjut memaparkan”patut di duga kuat yang ngaku koordinator ini bisa saja melakukan perbuatan yang sama di yayasan yang lain sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintah provinsi,coba kumpul kan bukti bukti konkrit biar kita laporkan yang bersangkutan”tutup nya.
Komentar Pembaca