KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Sosialisasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung di Bale Nyi Pager Asih pada Senin (8/9/2025) ini diikuti oleh para sekretaris camat dan kepala desa dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Sosialisasi tersebut dibagi ke dalam enam kelompok wilayah. Setiap kelompok diisi oleh peserta dari perangkat kecamatan dan desa dengan tujuan memperkuat pemahaman mengenai tata kelola informasi publik.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang, Arif Bijaksana, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Di era digitalisasi, masyarakat semakin menyadari haknya untuk memperoleh informasi. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya, termasuk di tingkat desa,” ujar Arif.
Melalui Asda III, Bupati Karawang Aep Syaepuloh juga mengingatkan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Ia mendorong agar PPID lebih aktif menyebarluaskan informasi publik serta memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan terpercaya.
“PPID desa adalah ujung tombak keterbukaan informasi. Saya berpesan agar bapak-ibu jangan pasif. Aktifkan PPID desa untuk menyampaikan informasi, khususnya terkait anggaran maupun program pembangunan. Mari kita jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja,” kata Bupati.
Kepala Diskominfo Karawang, Poltak S.M.L Toruan, berharap melalui kegiatan ini para PPID desa dapat memahami urgensi serta manfaat keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, desa dapat meningkatkan kualitas layanan, menerapkan standar keterbukaan informasi, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai pihak. Kejaksaan Negeri Karawang memaparkan materi tentang pelayanan informasi publik desa, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menjelaskan informasi yang dikecualikan serta mekanisme penyelesaian sengketa, sementara Diskominfo Karawang memberikan materi terkait pemanfaatan media sosial, website resmi desa, dan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
(Red)
Komentar Pembaca