Bandung | SUARAPURWASUKA.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 16 Kota Bandung, Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Srichayawijaya, S.H., M.H., dengan mengusung tema “Bullying”.
Dalam penyampaiannya, Nur menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai cara mencegah serta menyikapi praktik perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
“Bullying tidak hanya melukai korban secara mental, sosial, fisik, maupun akademis, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Pelakunya bisa dijerat hukuman pidana sesuai ketentuan KUHP,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai generasi penerus bangsa, para siswa-siswi perlu memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Perundungan yang dianggap sepele dapat berkembang menjadi masalah psikologis serius yang berdampak besar bagi masa depan korban.
Melalui program ini, Kejati Jabar mendorong siswa lebih sadar hukum, mengenali aturan hukum, dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar perilaku bullying, termasuk cara pencegahan maupun penanganannya baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
(Red)






