Subang | Suarapurwasuka.Com– Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terus melakukan penagihan kewajiban pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada 35 perusahaan (kontraktor).
Kasi Datun, Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H., mengatakan pihaknya selaku pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan pemanggilan terhadap para pengusaha.
“Kita melakukan pemanggilan. 24 pengusaha datang dan siap membayar. 11 pengusaha lain akan kita panggil lagi,” ujar Tubagus Gilang Hidayatullah, pada Kamis (18/09/2025) di kantornya.
Gilang menyebut, target TGR yang harus dilunasi sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. TGR yang harus dibayarkan semenjak tahun 2021 hingga 2024.
Dia mengemukakan, kesadaran para pengusaha mutlak diperlukan. Hal ini penting untuk pemulihan keuangan negara dan kas daerah Subang.
Jika para pengusaha ini tak memenuhi tanggungjawab, Gilang tak memungkiri akan membawa ke ranah gugatan perdata dan pidana.
“Langkah ini jadi shock therapy agar pengusaha mematuhi aturan yang berlaku,” lanjutnya.
“Bisa saja kita gugatan perdata, bahkan pidana. Bisa berbarengan itu,” tegas dia.
Plt. Kepala Dinas PUPR Subang, Rona Mairansyah, mengapresasi peran Kejaksaan Negeri Subang. Menurutnya, hal ini membantu pihak PUPR.
“Apa yang dilakukan oleh Kejari Subang membantu kita. Luarbiasa, kita sangat mengapresiasi,” terangnya
(Feri)






