KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Dalam waktu 1×24 jam Polsek Jalancagak Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan 2 orang tersangka
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Acep Hasbullah pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jalancagak dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Jalancagak ucapnya.
Dengan modus merusak kunci bagasi motor 2 pelaku yang berinisial ACS warga Kampung Gembor Rt 01/Rw 02 Kecamatan Pagaden Barat dan R alias ALI warga Kampung Kayu Agung Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Oki pelaku menggasak uang korban sebesar 80 juta Rupiah yang merupakan uang titipan untuk dibagikan.
Menurut keterangan dari Kapolsek Jalancagak Kompol Acep dalam pres reales Jumat (14/02/2025) kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 12 February 2025, korban Delin Damayanti warga Jabong Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, sepulang dari Bank dirinya diikuti oleh pelaku hingga rumah makan yang berada di jabong Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak sekira pukul 12:30 WIB, tidak menaruh curiga kepada pelaku karena pelaku juga ikut masuk ke dalam rumah makan dengan berpura-pura memesan makanan, tidak lama Kemudian pelaku kembali ke tempat parkir dan dan langsung mengambil uang korban yang berada di dalam bagasi motor dengan merusak kunci bagasi, jelas acep
“Mengikuti korban dari jalancagak hingga ke rumahmakan dengan menggunakan kendaraan roda dua, dan berpura-pura memesan makanan kemudian pelaku mengambil uang korban sebesar 80 juta dengan merusak kunci bagasi,” Tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Jalancagak berhasil membekuk 2 tersangka dalam 1×24 jam di Desa Gembor Pagadaen Barat.
Sementara lanjut Acep uang hasil curian tersebut di gunakan untuk membayar utang pinjol dan sebagian dikirimkan ke istrinya yang berada Palembang,
“Uang hasil curian yang berjumlah 80 juta tersebut di bagi tiga, dengan sisa uang yang disita oleh polisi sebesar 4,650 Ribu Rupiah,”
Sementara pasal yang disangkakan adalah 363 ayat 1dan 2 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Acep menghimbau kepada warga masyarakat apabila melihat plat nomor kendaraan dengan nomor yang di ampelas atau di blur agar berhati-hati, karena itu merupakan modus baru agar kejahatannya tidak terdeteksi.
“Waspada apabila melihat plat nomor kendaraan dengan diblur atau di ampelas,” Pungkasnya.