KARAWANG | SUARA PURWASUKA.COM– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparpora) membuka pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tahun 2026. Program ini berlangsung mulai Maret hingga Mei 2026, sebagai upaya mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya dan identitas bisnisnya secara hukum.
Berdasarkan informasi resmi yang beredar, pendaftaran HAKI mencakup dua kategori utama, yakni hak cipta dan merek. Pada kategori hak cipta, masyarakat dapat mendaftarkan karya tulis seperti buku dan artikel, karya seni dan musik, hingga film atau konten video serta berbagai karya kreatif lainnya.
Sementara itu, pada kategori merek, pendaftaran meliputi nama produk, logo dagang, nama jasa atau layanan, serta identitas bisnis yang digunakan dalam aktivitas usaha.
Kepala bidang terkait di Disparpora Karawang menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada para kreator dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Melalui pendaftaran HAKI, kami ingin memastikan setiap karya dan merek yang dihasilkan masyarakat Karawang memiliki legalitas yang jelas, sehingga tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disediakan pemerintah daerah, maupun secara langsung (offline) di Kantor Disparpora Karawang pada Bidang Ekonomi Kreatif.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.
Dengan dibukanya program ini, pemerintah berharap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta insan kreatif di Karawang semakin sadar akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi di masa depan.
(RED)






