Subang|Suarapurwasuka.Com| – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bayu Satya Prawira SH yang akrab disapa BSP, memberikan pernyataan tegas terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang, almarhum Dang Agung. BSP mendorong agar proses transisi jabatan tersebut segera dituntaskan tanpa menunda-nunda lagi.
Menurut BSP, seluruh mekanisme di tingkat pusat telah selesai. Ia menegaskan bahwa kendali administratif kini sepenuhnya berada di tangan pengurus daerah.
“Bola sekarang ada di DPC PDI Perjuangan Subang. Saya mendesak DPC untuk segera mengirimkan surat usulan tersebut kepada pimpinan DPRD Subang,” ujar BSP saat memberikan tanggapan kepada media, Selasa 24 Februari 2026.
BSP menekankan bahwa percepatan proses ini penting demi menjaga stabilitas kinerja legislatif di Kabupaten Subang. Dengan segera diprosesnya PAW, kekosongan atau kendala representasi rakyat di kursi tersebut dapat segera teratasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses ini sudah memasuki babak akhir di internal partai.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan sudah rampung secara administratif. “Kabar terakhir, surat rekomendasi dari DPP sudah ditandatangani oleh Sekretaris DPC PDIP Subang, H. Adik. Jadi, sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk memperlambat proses ini,” tambahnya.
Masyarakat dan internal partai kini menunggu langkah konkret dari DPC PDI Perjuangan Subang untuk meneruskan surat rekomendasi tersebut ke sekretariat DPRD Subang. Jika surat segera dikirimkan, maka pimpinan DPRD Subang dapat langsung memproses administrasi ke Gubernur Jawa Barat melalui Bupati untuk jadwal pelantikan.
BSP berharap komitmen pengurus DPC PDIP Subang dapat ditunjukkan dengan gerak cepat (gercep) agar dinamika politik di Subang tetap kondusif dan pelayanan terhadap konstituen tidak terganggu.
(Ferry)






