KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang membahas dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni terkait pengelolaan sampah dan perubahan APBD 2025. Sidang paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Karawang pada Rabu (27/8/2025).
Raperda yang disetujui mencakup revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menyoroti masalah sampah yang semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pesatnya aktivitas industri di Karawang. Menurutnya, timbulan sampah di daerah ini diperkirakan sudah mencapai 1.200 hingga 1.400 ton per hari.
“Jumlah tersebut bukanlah angka kecil. Tanpa penanganan yang tepat, kondisi ini dapat memicu pencemaran air, udara, maupun tanah, serta berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah,” kata Aep.
Ia menegaskan, sejumlah persoalan yang muncul dari pengelolaan sampah harus segera dicarikan solusi. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, lanjutnya, telah menjadi pijakan penting, tetapi kini membutuhkan penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Bupati juga mengajak seluruh elemen, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten, DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Mari kita pastikan setiap program berjalan tertib, efisien, dan tepat sasaran. Setiap rupiah dari APBD merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan serta dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Red)
Komentar Pembaca