Karawang | SUARA PURWASUKA.COM– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut berlaku bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Karawang dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, zakat fitrah dibayarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai konversi sebesar Rp42.000 per jiwa.
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari. Fidyah diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan ketentuan tertentu sesuai syariat, seperti karena sakit menahun atau usia lanjut, dengan kewajiban memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Baznas Kabupaten Karawang Nomor 004/Baznas-KRW/BAI/2026, yang disesuaikan dengan harga rata-rata beras konsumsi masyarakat setempat.
Baznas Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid, musala, maupun melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk. Hal ini dilakukan agar pendistribusian zakat kepada para mustahik dapat berjalan tepat waktu dan merata sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan penetapan tersebut, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Karawang dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Red)






