spot_img

Bendera merah putih yang sobek dan pudar terpasang di UPTD PUSKESMAS BLANAKAN 

spot_img

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | 18-01-2025.Bendera merah putih kondisinya memperihatinkan dan sobek masih berkibar didepan  UPTD PUSKESMAS Blanakan ,kecamatan Blanakan,kabupaten Subang

Hasil pantauan kami di desa Blanakan saat kami berkunjung ke KUD Blanakan, kami  melihat bendera merah putih berkibar didepan UPTD Puskesmas Blanakan sudah robek,entah disengaja atau tidak seharusnya dari pihak puskesmas tersebut menyadari kondisi benderanya sudah robek dan tidak layak dikibarkan,saat tertiup angin sobekan bendera nampak terlihat jelas.

Pelanggaran terhadap bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu.

Masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:

Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Seharusnya kepala UPTD Puskesmas itu memperhatikan bendera merah putih yang sudah tidak layak di kibarkan apa dengan sengaja, apakah tiap hari Senin tidak melaksanakan upacara bendera sampai bendera merah putih sampai robek masih di pasang di tiang

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Ketua Sultan Bachtiar Najamudin Lepas 500 Pemudik Program Mudik Gratis Kamsri ke Lima Provinsi Sumatera

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Delegasi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa dan Jembatan Baru di Nias Selatan

Bogor | SUARA PURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran...

Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik Lebaran

BOGOR | SUARAPURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menggelar rangkaian rapat...