KARAWANG, SUARAPURWASUKA.COM – Upaya Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi intensif selama September hingga Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 32 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, pengungkapan ini meliputi sejumlah jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 ganja, 2 sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu,” ungkap AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Kasus Menonjol dan Barang Bukti
Dari 20 kasus sabu, terdapat pengungkapan besar di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 24 September 2025, dengan barang bukti 126,55 gram sabu dan satu tersangka berinisial RZ.
Sementara untuk ganja, kasus terbesar ditemukan di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur, pada 22 Oktober 2025. Polisi menyita 1,247 kilogram ganja dari tangan tersangka DAF alias DBL, yang diketahui berperan sebagai pengedar.
Kasus lain juga menyoroti peredaran obat keras tertentu (OKT). Pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, petugas mengamankan 8.000 butir obat keras dan tiga tersangka.
Terungkap Jaringan Antarprovinsi
Kapolres menuturkan, hasil pengembangan kasus ganja mengarah pada jaringan lintas provinsi Sumatera–Lampung–Karawang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 4,5 kilogram ganja.
“Informasi awal kami dapat dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku kami tangkap dan kami telusuri jaringannya hingga ke Cipinang, Jakarta,” jelas Kapolres.
Selain itu, wilayah pesisir Cilamaya juga menjadi titik rawan peredaran narkoba. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 225 gram sabu dari hasil operasi pengintaian.
Modus dan Ancaman Hukuman
Pelaku menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan barang haram itu, antara lain:
Sistem tempel (drop point), dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Transaksi langsung (COD).
Warung kamuflase, di mana pelaku menyembunyikan aktivitas jual beli narkoba di balik usaha toko kelontong atau konter pulsa.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis dan berat barang bukti, mulai dari Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.
Ribuan Butir Obat Keras Disita
Kasat Narkoba Polres Karawang menambahkan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah menyita 35.000 butir obat keras tertentu (OKT) dari berbagai pengungkapan kasus.
“Pada Agustus ada 25.000 butir, dan di September–Oktober bertambah 10.000 butir. Ini semua berkat kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Selamatkan 5.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Kapolres AKBP Fiki menegaskan komitmen Polres Karawang dalam memerangi peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 5.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Kami akan terus menindak tegas pelaku dan mengajak masyarakat turut berperan aktif,” tegasnya.
fai






