Berbuat Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur , Penjual Bakso Di Ringkus Polisi

0
21

Subang|Suarapurwasuka.com| – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Kegiatan press release dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025 di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panutan, S.H.

Kasus ini terungkap setelah informasi terkait dugaan pencabulan tersebar melalui media sosial. Pelaku berinisial S (53), seorang penjual bakso keliling, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NK (17) dengan modus memberikan imbalan berupa bakso gratis. Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem, Subang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan pada 18 Mei 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu setel pakaian korban dan akta kelahiran asli.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polres Subang dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Feri Bejho

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini