Subang|Suarapurwasuka.com| – Keluarga korban pembunuhan di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Subang yang telah gerak cepat mengungkap kasus dengan cepat dan tuntas.
Bisri (62 tahun), kakak sepupu korban, apresiasi kerja keras jajaran Polres Subang yang telah berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bapak Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, hingga Kapolsek Compreng dan seluruh jajaran yang luar biasa. Saya melihat langsung di lapangan, mereka bekerja siang malam. Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap, ” ujar Bisri kepada awak media dalam konferensi pers di Polres Subang, pada Senin (26/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa selama proses pencarian dan pengungkapan kasus, pihak keluarga tidak dimintai biaya apapun oleh pihak kepolisian.
“Saya salut dengan Polres Subang. Maaf, perlu saya sampaikan bahwa saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun, semuanya gratis. Ini menunjukkan kesungguhan dan ketulusan aparat dalam menegakkan hukum,”terangnya.
“Saya minta pelaku juga dihukum setimpal dengan perbuatannya, ” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana .
Kali ini korbannya merupakan petugas Bank Emok yang sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah tusukan mematikan di sebuah kebun mangga milik warga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu 14 Mei 2025 lalu.
Korban mengalami luka tusukan di punggung, dada, dan leher.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam press releasenya didampingi Wakapolres Subang, Kasatreskrim Polres Subang, dan jajaran PJU Polres Subang lainnya bertempat di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin (26/5/2025) pagi.
Berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), yang diketahui melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
S alias Encu pemuda asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ini diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia mengajak korban bertemu di lokasi kejadian sebelum menghabisinya.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina miskin oleh petugas bank keliling, padahal korban sering bermain judi sabung ayam. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 48 kali,” ungkap Kapolres Subang.
Setelah membunuh korban, pelaku membawa serta barang-barang berharga milik korban dan membuangnya. Ia lalu melarikan diri ke Jakarta Selatan, tempat ia akhirnya ditangkap oleh polisi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,”Pungkasnya
Feri Bejho