spot_img

Berikut Tips Agar Menghindari Kecurangan Dalam Pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM) Kendaraan Anda Oleh Oknum SPBU.

spot_img

Subang | Suarapurwasuka. Com|-Kenakalan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) umumnya merujuk pada kecurangan yang dilakukan oleh oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan konsumen dan negara.

Berikut adalah bentuk-bentuk kenakalan yang sering terjadi:

1. Manipulasi Takaran (Kecurangan Meteran)
Ini adalah salah satu modus paling umum di mana konsumen tidak mendapatkan jumlah BBM yang sesuai dengan yang dibayarkan.

Modifikasi Dispenser: Pihak SPBU memasang alat tambahan atau memodifikasi mesin dispenser BBM, sering kali dikendalikan dengan remote control atau aplikasi dari jarak jauh, untuk mengurangi takaran BBM yang keluar.

Kerugian Konsumen: Konsumen bisa dirugikan sekitar 0,5 hingga 1 liter untuk setiap 20 liter pengisian, yang jika ditumpuk selama bertahun-tahun bisa mencapai miliaran rupiah.

2. Penjualan BBM Bersubsidi Secara Ilegal
Kenakalan ini terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau sektor tertentu.

Melayani “Pelangsir”: SPBU menjual BBM bersubsidi (seperti Solar atau Pertalite) dalam jumlah besar ke pihak ketiga (pelangsir/mafia BBM) menggunakan jerigen atau tangki modifikasi, yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Penimbunan: Pembelian dalam jumlah besar untuk tujuan penimbunan juga merupakan tindak pidana.

3. Pencampuran BBM dengan Zat Lain (Pemalsuan Mutu)

Meskipun jarang terjadi, ada kasus di mana SPBU mencampur BBM dengan bahan lain, seperti air, untuk meraup keuntungan lebih. Ini sangat merugikan konsumen karena dapat merusak mesin kendaraan.

Dampak Kenakalan Pengisian BBM
Kerugian Finansial: Konsumen membayar untuk jumlah BBM yang tidak mereka dapatkan.

Kerusakan Kendaraan: Penggunaan BBM yang tidak sesuai takaran atau dicampur dapat menyebabkan masalah pada mesin, seperti pembakaran tidak sempurna atau overheat.

Pelanggaran Hukum: Pihak SPBU yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Metrologi Legal, serta sanksi dari Pertamina berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha.

Cara Menghindari Kecurangan

Awasi Meteran: Pastikan Anda melihat meteran dispenser mulai dari nol Rupiah atau nol liter saat pengisian dimulai.

Keluar dari Kendaraan: Keluar dari mobil dan perhatikan proses pengisian secara langsung dapat membantu mencegah kecurangan.

Minta Pengecekan Takaran: Jika ragu, Anda berhak meminta petugas SPBU untuk melakukan pengecekan takaran menggunakan bejana ukur resmi.

Laporkan: Jika menemukan indikasi kecurangan, laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (@pertamina.135 di media sosial, via telepon, atau email pcc135@pertamina.com) atau pihak berwajib (Polisi/Kementerian Perdagangan).

Redaksi

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Ketua Sultan Bachtiar Najamudin Lepas 500 Pemudik Program Mudik Gratis Kamsri ke Lima Provinsi Sumatera

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Delegasi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa dan Jembatan Baru di Nias Selatan

Bogor | SUARA PURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran...

Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik Lebaran

BOGOR | SUARAPURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menggelar rangkaian rapat...