KARAWANG — Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Puluhan warga Poponcol,berserta Karang taruna Kelurahan Karawang Kulon,Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat,dan Aliansi Ormas mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Kamis (11/12/2025). Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas lahan yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau plotting milik pengembang perumahan PT AM, meski warga mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut.
Warga datang bersama Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang turut mendampingi dalam proses audiensi. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja BPN Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menangani persoalan tersebut.

Eigen menegaskan bahwa warga Poponcol memiliki alas hak yang sah, mulai dari girik hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun itu justru diklaim masuk plotting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017.
“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Mereka tidak pernah menjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun. Tidak pernah ada transaksi,” tegas Eigen dengan nada tinggi.
Masalah ini mencuat ketika warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024. Pengajuan itu tertahan karena BPN menyatakan lahan warga tumpang tindih dengan site plan perusahaan. Plotting tahun 2017 yang muncul tiba-tiba itu dinilai Eigen sebagai tindakan “tidak resmi” dan menjadi penghambat hak warga.
Dalam audiensi yang berlangsung tegang, warga Poponcol menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, BPN diminta memproses sertifikat tanah warga melalui program PTSL, mengingat warga adalah pemilik sah berdasarkan bukti fisik dan administrasi awal. Kedua, mereka menuntut BPN menghapus plotting PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang dinilai cacat hukum karena tidak dilandasi alas hak jual beli.
“Tuntutan kami hanya dua: sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan itu hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen.
Di tengah dialog, warga juga menyuarakan kekhawatiran atas pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Mereka menilai alih fungsi lahan tersebut berpotensi menimbulkan banjir bagi warga asli Poponcol, sementara hak mereka atas tanah justru dipersulit.
“Saya sedih. Sementara pengembang membangun perumahan di sisi Citarum, kita orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu untuk orang-orang kaya, tapi kita dipersulit,” ungkap salah satu warga.
Eigen menegaskan bahwa warga tidak berencana menempuh jalur pengadilan. Mereka hanya meminta BPN menyelesaikan sengketa administrasi sesuai kewenangannya dan memastikan lahan warga tidak diganggu.
“Kami tidak mengajukan upaya hukum. Kami minta masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Poponcol. Konflik ini masih berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi administrasi pertanahan di Karawang.
(Red)






