JAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri Diskusi Terbatas terkait Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Apkasi, Jakarta.(28/01/2026).
Diskusi ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten dalam memberikan masukan substantif terhadap proses kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar regulasi yang dihasilkan lebih sederhana, sistematis, dan responsif terhadap dinamika di daerah.
Diskusi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Apkasi Joune Ganda yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara. Sejumlah kepala daerah turut hadir secara langsung, di antaranya Bupati Sambas, Bupati Solok Selatan, Bupati Purwakarta, Bupati Deli Serdang, dan Bupati Batu Bara. Dari total 15 bupati yang diundang, sebagian lainnya diwakili oleh pejabat yang ditunjuk.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut antara lain Feri Amsari, S.H., M.H., Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas; Titi Anggraini, S.H., M.H., Dewan Pembina Perludem; Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Eksekutif Perludem; serta Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan bahwa keterlibatan kepala daerah dalam forum diskusi seperti ini sangat penting, mengingat pemerintah kabupaten memiliki pengalaman langsung dalam pelaksanaan pemilu di tingkat lokal. Menurutnya, masukan dari daerah menjadi bagian krusial dalam penyusunan regulasi pemilu yang lebih efektif dan berintegritas.
Melalui diskusi terbatas ini, Apkasi bersama masyarakat sipil berharap dapat mendorong terwujudnya sistem pemilu yang lebih demokratis, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah dalam proses perumusan kebijakan nasional.
(Rk/red)






