PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purwakarta Tahun 2026. Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 28 November 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami. Agenda ini merupakan bagian dari implementasi sistematis perencanaan legislasi daerah, sesuai amanat regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Propemperda Tahun 2026 ditetapkan untuk mensinergikan usulan Raperda Pemerintah Daerah dan DPRD. Langkah ini bertujuan memastikan proses legislasi berjalan secara tertib, teratur, berorientasi pada masyarakat, serta mendukung pencapaian visi-misi daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, terdapat enam Raperda prakarsa Pemerintah Daerah yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD. Usulan tersebut meliputi:
Tiga Raperda terkait Keuangan Daerah
Satu Raperda Perubahan sebagai penyesuaian PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Satu Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Satu Raperda tentang Pencabutan Perda Menara Telekomunikasi
Propemperda 2026 yang disusun merupakan gabungan program Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD yang telah disepakati bersama.
Bupati Purwakarta berharap sinergi dalam penyusunan Propemperda ini dapat menghasilkan Perda yang cepat merespons dinamika zaman dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Propemperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Purwakarta saat ini dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Bupati.
Rapat Paripurna turut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, para camat dan kepala desa, pimpinan organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
(Red)






