BEKASI|SUARAPURWASUKA.COM|– Seorang siswi SMK Gelora Bekasi berinisial SN dikabarkan kesulitan keluar dari sekolahnya setelah menyatakan ingin pindah ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) lantaran kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu lagi membayar biaya sekolah.
Namun, hingga kini data pokok pendidikan (Dapodik) milik SN belum juga dikeluarkan oleh pihak sekolah, sehingga ia tidak dapat melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Orang tua siswi, Satiri Asnawi, mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons yang jelas dari pihak sekolah.
“Saya sudah ajukan surat pengunduran diri dari tahun 2024, tapi sampai sekarang Dapodik anak saya belum juga dikeluarkan. Akibatnya, anak saya tidak bisa sekolah di tempat lain,” ungkap Satiri, saat ditemui di Kabupaten Bekasi.
Menurut pengakuan Satiri, biaya sekolah yang harus dibayarkan setiap bulan dianggap memberatkan. Ia menyebut bahwa meski SPP bulanan hanya Rp280 ribu, ada berbagai biaya tambahan lain yang cukup besar.
“Saya orang tua siswi sangat keberatan dengan biaya yang dikeluarkan pihak sekolah. Memang SPP-nya Rp280 ribu, tapi setiap bulan selalu ada biaya tambahan yang besar. Saya anggap itu pungli, karena biaya lain-lain lebih besar dari SPP yang harus saya bayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satiri juga menuturkan bahwa dalam pertemuan terakhirnya dengan pihak sekolah, dirinya diminta untuk membayar Rp300 ribu agar Dapodik anaknya bisa dikeluarkan.
“Pertemuan terakhir saya ke SMK Gelora Bekasi, pihak sekolah meminta uang Rp300 ribu agar Dapodik siswa bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Gelora Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, terutama menyangkut transparansi biaya pendidikan serta hak siswa untuk memperoleh akses belajar tanpa hambatan administratif.Pemerhati pendidikan pun menilai pentingnya pengawasan dari instansi terkait agar praktik-praktik yang merugikan siswa tidak terjadi di dunia pendidikan.






