Subang|suarapurwasuka.com|-Setiap Kepala desa adalah pejabat publik merupakan orang nomor satu di desa tersebut dan merupakan pimpinan tertinggi di pemerintahan desa yang bisa menjalankan roda pemerintahan desa,agar bisa membangun dan menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera serta mendukung program pemerintahan pusat dengan merealisasikan anggaran yang cair ke desa dengan transparans.
Namun sangat disayangkan dengan sikap salah satu Kepala Desa Sindang sari Bapak Vovi Pathul Hidayat, Kecamatan Kasomalang Kab.Subang,beliau susah ditemui oleh awak media dan terkesan menghindar dari awak media saat mau diwawancara mengenai anggaran dana desa tahun 2025 yang telah di cairkan,dan realisasinya anggarannya.Senin (28/07/25).
Perilaku seorang Kepala desa yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga tak bersalah,sementara awak media hanya ingin mencari informasi mengenai Anggaran dana desa tahun 2025 untuk penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp.143.618.000.
Awak media mencoba untuk mencari informasi dari Kepala desanya agar bisa mendapat informasi yang akurat dan dapat dipublikasikan sesuai profesi jurnalis.
Namun sangat disayangkan setelah beberapa kali berkunjung ke desa awak media tidak bertemu dengan Kades,hanya staf desa bagian pelayanannya,
“Kadesnya lagi keluar pak menghadiri pernikahan warga”ungkapnya.
Awak media mencoba utk berkunjung dihari berikutnya,sama juga Kadesnya gak ada di desa lagi belum datang”ujar staf pelayanan desanya.
Awak media mencoba berkunjung ke tempat kediaman Kepala desanya namun sayang tidak berhasil,Bapaknya sudah pergi pak”ujar Istri Kades.
Sungguh disayangkan Kepala desa Sindang sari Vovi Pathul Hidayat seharusnya memberikan contoh yang baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya ini malah memberikan contoh yang kurang baik “ujar salah seorang awak media.
Seorang Kepala desa tidak boleh menghindar dari wartawan karena itu tugasnya media utk mempublikasikan setiap keadaan atau situasi terkini terhadap publik,apabila seorang Kepala desa menghindar dari konfirmasi awak media bukan perbuatan baik malah diduga seorang Kepala desa menyembunyikan sesuatu yang ditutup tutupi”imbuhnya.
Jika itu dilakukan oleh oknum Kepala desa maka bisa dianggap menentang Undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik,yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan serta melayani informasi,UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka,transparan,dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Kami berharap kepada Bapak Bupati Subang,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Subang,Irda kab.Subang untuk bisa memberikan sedikit pencerahan atau bimbingan Kepada Kepala Desanya.
(Aep.)
Komentar Pembaca