KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan parkir kendaraan di trotoar maupun bahu badan jalan. Surat edaran bernomor 500.11.33/1560/Dishub itu diteken pada 15 September 2025 oleh Kepala Dishub Karawang, Muhana, S.STP., M.M.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir atau berdagang. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 ayat (1), serta ditegaskan kembali dalam pasal 106 dan pasal 287 yang mengatur kewajiban pengendara untuk menaati rambu lalu lintas, termasuk aturan berhenti atau parkir.
“Trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan atau tempat berjualan. Pelanggaran dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tulis isi surat edaran tersebut.
Dishub Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan pemilik toko, agar tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi parkir. Surat edaran itu ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kapolres Karawang, serta Kasatpol PP Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penertiban.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak bahu jalan yang dijadikan area parkir liar. Beberapa lokasi strategis, seperti di depan kantor Dinas BPKAD hingga Pengadilan Agama Karawang, terpantau masih dipadati kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait maraknya pelanggaran tersebut, Kepala Dishub Karawang hingga kini belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang terkait tindak lanjut surat edaran tersebut.
(RED)