KARAWANG | SUARAPURWASUKA | Proyek marka jalan yang dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan tumpang tindih dengan proyek milik Dinas PUPR. Menanggapi hal itu, Dishub memastikan tidak ada kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dihe, menjelaskan bahwa kasus marka jalan yang tertutup aspal hanya terjadi di satu titik, tepatnya di ruas jalan wilayah Kelurahan Nagasari. Volume pekerjaan yang terdampak pun disebut sangat minim, sekitar 7 meter persegi.
“Hanya satu spot saja, tidak banyak. Karena pekerjaan jalan yang dilakukan PUPR juga bersifat pemeliharaan, maka dampaknya hanya sedikit. Tidak sampai menimbulkan kerugian negara,” ujar Niken, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, pekerjaan marka di titik tersebut sudah diperbaiki. Aplikator yang mengerjakan proyek bersedia melakukan penandaan ulang tanpa keberatan.
“Sudah kami marka kembali. Pelaksana proyek juga tidak mempermasalahkan, jadi tidak ada kerugian, baik dari sisi anggaran maupun hasil pekerjaan,” terangnya.
Niken tidak menampik bahwa koordinasi antar dinas sebelumnya belum maksimal. Ia berjanji akan lebih memperkuat komunikasi lintas instansi untuk mencegah kejadian serupa.
“Saya akui, kami memang tidak menanyakan ulang ke PUPR terkait ruas Nagasari. Tapi insyaallah ke depan koordinasi akan lebih baik dan rutin,” ucapnya.
Menyoal pengadaan proyek marka jalan yang anggarannya mencapai lebih dari Rp1 miliar dari APBD 2025, Niken menyebut pihaknya sudah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini dilakukan karena e-katalog versi 6 belum mendukung jenis pengadaan terpasang seperti marka jalan.
“Di versi 6, hanya tersedia pengadaan barang. Sementara proyek ini adalah pengadaan terpasang, jadi kami gunakan versi 5 yang masih memperbolehkan dokumen teknis seperti Tanda Daftar Badan Usaha,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan katalog versi 5 maupun versi 6 hanya berdampak pada sistem pengadaan, tidak berpengaruh terhadap pencairan anggaran dari kas daerah.
“Pencairan anggaran tetap bisa dilakukan. Jadi penggunaan versi katalog tidak masalah. Yang penting, pengadaan dilakukan sesuai aturan dan pelaksana bisa dibayar,” pungkasnya.