KARAWANG – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar razia malam terhadap kendaraan besar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat, pada Sabtu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dicky dan Faisal memeriksa sejumlah bus dan truk yang melintas di jalur utama perkotaan. Razia dilakukan karena banyak kendaraan besar yang tetap melintas dan parkir di kawasan tersebut, padahal jalur itu tidak diperbolehkan untuk kendaraan berat.
“Ini bagian dari penertiban rutin. Banyak kendaraan besar yang melintas malam hari dan kadang parkir sembarangan, bisa ganggu arus lalu lintas bahkan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Dicky, petugas Dishub Karawang, di lokasi razia.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa pihaknya kini mulai memperketat aturan terkait larangan kendaraan besar melintas di Jalan Ahmad Yani.
“Selama ini memang seolah ada pembiaran terkait aturan bahwa Jalan Ahmad Yani itu tidak diperbolehkan dilintasi oleh kendaraan besar. Makanya mulai sekarang kita tertibkan,” tegas Muhana saat dikonfirmasi.
Muhana menambahkan, langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di pusat kota. Dishub juga akan meningkatkan frekuensi patroli serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mencegah pelanggaran serupa terulang.
Razia malam hari ini sempat menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melihat bus dan truk diperiksa petugas. Meski begitu, operasi berjalan lancar, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.






