Karawang | SUARAPURWASUKA.COM– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang bersama Inspektorat Kabupaten Karawang melaksanakan pembahasan terkait Audit Ketaatan atas Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Karawang pada Selasa (23/9/2025).
Pelaksanaan audit ini dijadwalkan berlangsung sejak 22 September hingga 1 Oktober 2025. Audit Ketaatan bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur, standar, maupun kontrak yang berlaku.
Kepala Diskominfo Karawang menjelaskan, audit tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis digital di Karawang. Selain itu, hasil audit diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan penguatan dalam implementasi SPBE, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Sebagai informasi, Audit Ketaatan adalah proses evaluasi yang dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan suatu entitas—baik individu, organisasi, maupun instansi—terhadap aturan dan standar yang berlaku. Melalui audit ini, diharapkan kinerja birokrasi di Kabupaten Karawang semakin profesional dan akuntabel.
(Red)