KARAWANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW hingga desa atau kelurahan dalam mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan.
Penegasan tersebut disampaikan Dukcapil Karawang melalui akun resmi media sosialnya sebagai upaya memberikan kemudahan layanan serta menghapus prosedur yang dinilai berbelit-belit bagi masyarakat.
Dalam informasi yang disampaikan, sejumlah layanan kependudukan kini dapat diurus langsung tanpa surat pengantar, di antaranya perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penggantian KTP-el rusak atau hilang, pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian di rumah sakit, serta layanan pindah penduduk.
“Surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan,” tulis Dukcapil Karawang dalam keterangannya.
Namun demikian, Dukcapil menjelaskan terdapat pengecualian bagi warga yang datanya belum tercatat dalam database kependudukan nasional. Dalam kondisi tersebut, surat pengantar RT/RW masih dibutuhkan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pertama kali.
Adapun dokumen yang masih memerlukan surat pengantar meliputi penerbitan NIK bagi penduduk dewasa yang baru pertama kali masuk dalam Kartu Keluarga (KK), serta surat kematian bagi warga yang meninggal dunia di rumah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan Dukcapil yang cepat, akurat, dan bebas pungutan.
Dukcapil Karawang juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen.






