Karawang|SuaraPurwasuka.Com| Proses hukum terhadap oknum HRD PT FCC yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP memasuki babak baru. Pasal tersebut mengatur larangan bagi seseorang untuk menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia.
Forum Karawang Utara Bergerak bersama LBH Bumi Proklamasi menyatakan bahwa pada 8 September 2025 mereka telah menerima undangan resmi dari Ketua DPRD Karawang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah mereka layangkan.
Sehari berselang, pada 9 September 2025, forum juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Karawang. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara.
“Upaya-upaya yang kami lakukan semata-mata untuk mencari keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Karawang,” ujar perwakilan Forum Karawang Utara Bergerak dalam keterangan tertulisnya.
Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang dinilai telah mendukung jalannya proses hukum, termasuk Kapolres Karawang beserta jajaran penyidik, serta Pemerintah Daerah Karawang melalui Ketua DPRD yang telah memberikan ruang dialog.
Forum menegaskan, masyarakat Karawang diminta untuk tetap mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.
“Kasus ini harus dikawal dengan setuntas-tuntasnya agar memberikan kepastian hukum yang adil,” tegas pernyataan tersebut.
(Red)
Komentar Pembaca