KARAWANG — Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Karawang mendesak Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) agar tetap menerbitkan pengesahan dan melaksanakan pelantikan kepala desa terpilih sesuai tahapan resmi Pilkades.
Desakan tersebut muncul setelah pelaksanaan Pilkades elektronik di sembilan desa yang digelar pada 28 Desember 2025 dinyatakan selesai. Namun, dua desa tercatat menghadapi persoalan sengketa hasil, yakni Desa Tanjungmekar di Kecamatan Pakisjaya dan Desa Payungsari di Kecamatan Pedes.
Situasi paling menonjol terjadi di Desa Tanjungmekar, di mana dinamika pasca-penghitungan suara sempat memicu ketegangan massa. Bahkan Bupati Karawang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lokasi untuk meredam potensi konflik sosial.
Hingga berakhirnya masa sanggah selama 30 hari pada 28 Januari 2026, tercatat hanya hasil Pilkades Tanjungmekar yang secara resmi diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang. Sementara sengketa di desa lainnya tidak berlanjut ke jalur peradilan.
Menanggapi kondisi tersebut, DKC Garda Bangsa Karawang mengirimkan surat resmi berisi pandangan hukum kepada Bupati melalui DPMPD, Ketua DPRD, serta Komisi I DPRD Karawang sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan administratif.
Sekretaris Jenderal DKC Garda Bangsa Karawang, Bagus Darmawan SH, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian hukum (legal opinion) terkait polemik sengketa Pilkades agar proses pemerintahan desa tidak tersandera ketidakpastian.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diperbarui terakhir melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bupati wajib melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah keputusan pengesahan pengangkatan diterbitkan.
Menurutnya, adanya gugatan hasil Pilkades di pengadilan tidak serta-merta menghentikan tahapan pelantikan. Penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan sela atau perintah tegas dari pengadilan yang mengikat secara hukum.
Ia menambahkan, pembatalan hasil Pilkades hanya sah jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di luar itu, tahapan administratif tetap harus berjalan.
Dengan mengacu pada jadwal dan ketentuan yang berlaku, Garda Bangsa menilai Surat Keputusan (SK) penetapan kepala desa terpilih semestinya sudah dapat diterbitkan paling lambat 11 Februari 2026.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan, kami telah menyusun legal opinion dan menyampaikannya secara resmi kepada DPMD, Ketua DPRD, dan Komisi I DPRD Karawang sebagai masukan bagi Bupati,” ujar Bagus, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, diwarnai kericuhan saat proses rekapitulasi suara pada 28 Desember 2025. Ketegangan pecah ketika pendukung salah satu calon memprotes jalannya pengumuman hasil penghitungan.
Insiden dipicu dugaan kekeliruan panitia di TPS 3 saat menyampaikan hasil akhir. Panitia disebut sempat menyatakan rekap selesai, padahal masih terdapat satu bilik suara yang belum diumumkan perolehannya.
Kondisi tersebut memicu protes keras dari pendukung calon nomor urut 3. Berdasarkan hasil sementara, calon nomor urut 2 unggul tipis dengan selisih sekitar 78 suara, sehingga setiap suara tambahan dinilai krusial.
Massa yang tersulut emosi kemudian mendekati area penghitungan dan meneriakkan protes, membuat suasana di lokasi berubah tegang. Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas segera melakukan pengamanan untuk mencegah benturan terbuka.
Merespons situasi yang memanas, Bupati Karawang bersama jajaran Forkopimda datang langsung ke lokasi, memimpin dialog dan musyawarah dengan para calon kepala desa serta perwakilan pendukung guna menstabilkan keadaan.
(Red)






