Purwakarta|Suarapurwasuka.com|- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.
Tidak butuh waktu lama dari semenjak saat Ada laporan pembunhunan respon Cepat ditunjukan Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.
Kepada awak media Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.
“Dari hasil penyekidikan terungkap pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh yang tiada lain merupakan orang terdekat yang ada di rumah tersebut bekerja sebagai pembantu di rumah korban,”
Tambah Kapolres , pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban,pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,Tambahya
Dijelaskan Kapolres kronologis dari kejadian tersebut,bahwa tersangka AM (25) sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumahnya Dan tersangka ini keseharian nya bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.Jelasnya
Kejadian Bermula pada saat di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun korban tidak menanggapinya.
“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya,” Tegasnya
Untuk menghilangkan jejak perbuatan terabyte pelaku AM (25) Lansing keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya.
“Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” Jelasnya.
Dari kejadian tersebut disimpulkan Kapolres bermotif kesal dan sakit hati sehingga pelaku tega menghabisi nyawa Korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dan berhasil juga di amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” Pungkasnya***
Feri Kosasih
Komentar Pembaca