Subang|Suarapurwasuka.com|- Heri Sopandi yang sempat memberikan bantahan atas tudingan permintaan uang saat menjabat Kepala PUPR akhirnya resmi melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik.
Heri yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lmendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, pada selasa siang (12/11/25) didampingi empat kuasa hukumnya, di antaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta,
Menurut Dede, laporan ini berkaitan dengan ramainya berbagai konten di media sosial dan pemberitaan yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya
Berita media online, TikTok, dan unggahan di media sosial lainnya,itu kami jadikan sebagai barang bukti, ujar Dede.
Ia menyebut, kami melaporkan dua orang berinisial M yang merupakan pejabat di subang dan H, seorang wartawan, sementara pelaporan tambahan akan dilakukan pada pekan depan.
“Tujuan kami lebih ke sifat pada penegakan hukum. Artinya kami ingin membantah, menetralisir, dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” jelasnya.
“Jangan sampai seakan-akan berita yang beredar itu adalah kebenaran. Ini bahayanya media sosial. Kalau tidak ada bantahan dan penegakan hukum seperti ini, maka opini publik bisa kemana-mana alias liar, sambung Irwan.
Irwan juga menegaskan, laporan ini didasarkan pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 UU ITE.
“Tegas dan jelas, klien kami merasa nama baiknya patut diduga telah dicemarkan. Langkah hukum ini kami tempuh untuk memberikan efek edukatif,” ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang. Jangan seolah-olah informasi yang ada selama ini adalah kebenaran, karena ini menyangkut integritas dan wibawa Pemerintah Kabupaten Subang,” tegas Dede.






