HMI Subang Kritik Pemkab Subang , Kinerja Birokrasi Dan Legislatif Belum Optimal

0
13

Subang|Suarapurwasuka.com|– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang menyampaikan kritik dan tuntutan tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terkait kinerja birokrasi dan legislatif yang dinilai belum optimal dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Subang mendesak agar seluruh elemen Pemerintah Daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, DPRD, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segera menyatukan visi dan misi dalam mengelola pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.

“Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, serta peningkatan daya saing daerah. Semua itu harus berdasarkan prinsip demokrasi dan keadilan sesuai amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014,” ujar Annas Ahmad Laduni, Ketua HMI Cabang Subang.

HMI juga menyoroti kinerja DPRD Kabupaten Subang yang dianggap tidak sebanding dengan intensitas kunjungan kerja mereka. Dalam delapan bulan masa kerja, DPRD dinilai belum menghasilkan satu pun produk hukum, meski kunjungan kerja dilakukan hampir tiga kali setiap bulan.

“Lantas apa hasil dari kunjungan kerja tersebut jika tidak melahirkan inovasi atau dasar hukum yang bermanfaat bagi masyarakat? Ini menjadi pertanyaan besar bagi rakyat Subang,” tegas Annas.

Untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, HMI Cabang Subang menyampaikan enam tuntutan utama:

Hentikan pemborosan anggaran melalui kunjungan kerja yang dinilai tidak produktif.
Transparansi anggaran, keterbukaan informasi publik, dan komitmen terhadap supremasi hukum.
Segera mengesahkan RPJMD sebelum melewati enam bulan masa kerja Bupati dan Wakil Bupati, sesuai pasal 264 UU No 23 Tahun 2014.
Evaluasi tata ruang kota secara transparan dan partisipatif untuk membenahi pusat kota Kabupaten Subang.
Perbaiki pelayanan publik di berbagai sektor sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009 dan PERMEN RI No 96 Tahun 2012.
Dorong pembuatan Perda tentang bantuan pendidikan dan beasiswa, mengacu pada UUD 1945, PERMEN No 47 Tahun 2008 dan No 48 Tahun 2008.

Annas menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontribusi dan kecintaan terhadap Kabupaten Subang.

“Jika Pemerintah Daerah memiliki niat baik untuk rakyat Subang, maka semua tuntutan ini harus dijadikan perhatian serius. Kami akan terus mengawal dan mengingatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Subang,” pungkasnya.

Feri Bejho

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini