Dengan dasar tersebut, UPTD kemudian memerintahkan perusahaan untuk membayar seluruh hak Tatang, termasuk gaji, THR, dan hak normatif lainnya yang tidak diberikan selama delapan tahun.
UPTD menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan II, namun PT Galuh Citarum tetap mengabaikannya. Akibat pembangkangan ini, kasus telah resmi dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tatang juga melaporkan kasus ini ke Polres Karawang karena diduga terdapat unsur pidana ketenagakerjaan.
“Kasusnya sekarang ditangani Reskrim Polres Karawang. Saya hanya ingin keadilan sesuai undang-undang,” ujar Tatang.
Terpisah, Komisi IV DPRD Karawang memanggil Tatang, Disnakertrans Karawang, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, dan manajemen PT Galuh Citarum untuk duduk bersama membahas akar persoalan.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi IV H. Asep Junaedi dan Hj. Neneng Siti Fatimah akan mengawal dan melaporkan hasil RDP kepada Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin.
Selain, Komisi IV juga akan memanggil secara resmi PT Galuh Citarum, UPTD pengawas, Disnakertrans, dan Tatang untuk pertemuan lanjutan yang bersifat mengikat.
“perusahaan tidak boleh mengabaikan arahan UPTD, terlebih terdapat bukti administrasi yang jelas bahwa Tatang secara sah adalah karyawan tetap PT Galuh Citarum,” kata Asep Junaedi.
DPRD dan UPTD sama -sama menekankan bahwa PT Galuh Citarum wajib mengikuti seluruh perintah Nota Pemeriksaan UPTD dan menyelesaikan tunggakan hak ketenagakerjaan Tatang. Pasalnya, Pengabaian terhadap Nota Pemeriksaan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada pidana ketenagakerjaan, terutama setelah kasus masuk ranah PPNS dan kepolisian.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, upaya -upaya menghubungi PT Galuh Citarum (Group) dan PT Galuh Buana Prima masih terus dilakukan. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan UPTD, panggilan DPRD, maupun laporan polisi.






