KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM — Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, mewakili Bupati Karawang menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Kegiatan tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Kabupaten Karawang menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang ikut menandatangani PKS pada tahap ketujuh ini.
PKS tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan penerimaan pajak secara nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk relasi strategis antara DJP dan pemerintah daerah.
“Kami berharap ada pertukaran data yang lebih terbuka dan terintegrasi. Kami juga sangat terbuka untuk kembali meningkatkan kolaborasi, terutama jika enam tahap sebelumnya masih menerima banyak kritik,” ujar Bimo.
Ia menambahkan bahwa sistem perpajakan pusat dan daerah di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kabupaten Karawang menunjukkan komitmen dalam mendukung penguatan sistem perpajakan nasional, sekaligus berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas penerimaan pajak daerah yang berkeadilan dan transparan.
Dengan adanya sinergi antara DJP dan pemerintah daerah, diharapkan optimalisasi penerimaan pajak dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di daerah maupun tingkat nasional.
(Red)






