SUBANG|Suarapurwasuka.com| – Kapolres Subang Pimpin pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang atas obyek yang terletak di Jl. Raya Pantura, Ds. Mandalawangi, Kec. Sukasari, Kab. Subang, Kamis (15/05/2025) pukul 09.00 wib.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai personel Jajaran Polres Subang melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K , M.H.
Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan rumah di Desa Mandalawangi Kec. Sukasari Kab. Subang oleh Pengadilan Negeri Subang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor : 452 seluas 11.490 meter persegi yang terletak di Dsn. Batang gede Desa Mandalawangi Kec. Sukasari Kab. Subang Jawa Barat
Adapun rangkaian kegiatan sbb :
– Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN Sng Jo Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Sng Jo Nomor 416/PDT/2023/PT BDG Jo Nomor 2995 K/Pdt/2024, tanggal 17 Maret 2025 oleh Panitera PN Subang Sdr. Deni Septiana, S.H., M. H.
– Pembukaan Gembok obyek eksekusi
– Pemeriksaan obyek ekseskusi
– Pengeluaran barang-barang termohon Sdr. H. Swara Al Wara yaitu batu, kompor gas, berner, ember hitam, meja/bangku dan gelas 4 dll.
– Penandatanganan BA (Berita Acara) Pemohon dan Termohon
– Penyerahan obyek berupa 4 kunci
Kegiatan eksekusi berjalan aman dan lancar, sejak pembacaan penetapan eksekusi oleh pihak Panitera PN Subang dilanjutkan eksekusi dan pengosongan rumah.
Feri Bejho