KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas gratifikasi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi dan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar di Aula Husni Hamid, Jumat (17/11), dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Hadir mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP yang sekaligus membuka kegiatan tersebut. Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Mabes Polri dan Direktorat Pendidikan serta Pelatihan Anti Korupsi.
Narasumber pertama, analis hukum madya Satgassus Mabes Polri, memaparkan Teori Korupsi yang menyoroti penyebab utama praktik korupsi. Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan semata muncul akibat sistem yang lemah atau kondisi ekonomi yang mendesak, melainkan dominan dipicu oleh keserakahan dan ketamakan individu.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, Indra Furqon, menyampaikan data penting mengenai tingkat pemahaman publik terkait tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi. Berdasarkan hasil survei, hanya 37% responden dari masyarakat yang memahami istilah gratifikasi, sementara hanya 13% yang pernah melaporkan tindakan gratifikasi.
“Data ini menunjukkan bahwa penyuluhan yang berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Indra.
Dalam arahannya, Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah menekankan bahwa peringatan HAKORDIA harus menjadi momentum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merefleksikan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Sebagai ASN, kita harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan bekerja sesuai proses serta birokrasi yang benar. Tong mere, tong menta, tong narima—artinya jangan meminta, jangan menerima, dan jangan berharap sesuatu di luar ketentuan. Karena urusan dunia tidak akan ada habisnya,” tegas Sekda.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui UPG berkomitmen untuk terus memperkuat pencegahan korupsi melalui edukasi berkelanjutan, pembenahan sistem, dan peningkatan integritas aparatur.






