Karawang | SUARAPURWASUKA.COM – Suhu politik dan sosial di Kabupaten Karawang kian memanas. Konflik pertanahan yang tak kunjung tuntas membuat wilayah industri dan pertanian terbesar di Jawa Barat ini berada di titik rawan.
Merespons situasi genting tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya turun gunung bersama Pemerintah Kabupaten Karawang. Langkah cepat diambil dengan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten, Senin malam (6/10/2025) di Aula Husni Hamid.
Rapat Darurat Bahas Sengketa Tanah Karawang
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, didampingi pejabat dari BPN Jawa Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Uunk din Parunggi. Dari daerah, hadir pula perwakilan Pemkab, Dinas Kehutanan, dan berbagai unsur masyarakat sipil.
Dalam arahannya, Embun Sari menegaskan bahwa sinergi pusat dan daerah harus segera diwujudkan agar konflik tanah tak semakin liar.
“Rapat ini diharapkan melahirkan langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Karawang,” tegasnya.
Tanah Karawang Jadi Bom Waktu
Masalah pertanahan di Karawang bukan hal baru. Tumpang tindih lahan antara kawasan industri, pertanian, dan permukiman warga terus menjadi bara dalam sekam. Banyak kasus sengketa yang telah masuk meja hukum namun belum menemukan kejelasan.
Uunk din Parunggi, Kepala Kantor Pertanahan Karawang, mengakui kondisi tersebut dan menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor.
“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

🌾 Petani dan Masyarakat Turun Suara
Dukungan terhadap langkah cepat pemerintah datang dari masyarakat akar rumput. Rangga, perwakilan Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), menilai langkah ATR/BPN sudah tepat dan perlu terus dikawal.
“Kami mendukung penuh kebijakan One Map Policy dan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Ini langkah konkret menuju keadilan agraria,” ujarnya.
Menuju Solusi Nyata, Bukan Janji
Rapat koordinasi ini menegaskan satu hal: masalah tanah di Karawang tidak boleh dibiarkan jadi bom waktu. Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut bergerak cepat agar kepastian hukum dan keadilan agraria benar-benar terwujud.
Langkah ATR/BPN ini diharapkan menjadi titik balik menuju tata kelola pertanahan yang transparan, adil, dan berkelanjutan, sekaligus membuktikan bahwa Karawang bukan sekadar pusat industri—melainkan juga simbol perjuangan keadilan agraria di Jawa Barat.
(Red)






