spot_img

Karawang Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Terbitkan Perbup Nomor 25 Tahun 2024 tentang UHC

spot_img

KARAWANG | SUARA PURWASUKA.COM– Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga Karawang mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan mudah dijangkau kapan pun dibutuhkan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk memperjelas mekanisme layanan UHC, mulai dari proses pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga akses pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

“Perbup ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan,” demikian keterangan resmi Dinas Kesehatan Karawang.

Persyaratan Peserta UHC
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan UHC di Karawang meliputi:
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Kabupaten Karawang (bagi pendatang minimal telah tinggal selama 1 tahun).
Belum terdaftar dalam jaminan kesehatan lain.
Bersedia menjalani perawatan di kelas 3 fasilitas kesehatan.

Mekanisme dan Akses Layanan
Layanan kesehatan dapat diakses melalui rumah sakit dan puskesmas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sorabi yang dikelola oleh pihak rumah sakit maupun puskesmas. Seluruh proses pengajuan dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis.

Saluran Pengaduan
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun pertanyaan terkait layanan UHC melalui laman resmi tangkar.karawangkab.go.id.

Dalam pernyataannya, Dinas Kesehatan Karawang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud keberpihakan pemerintah daerah untuk memastikan setiap keluarga di Karawang merasa aman dan terlindungi saat menghadapi masalah kesehatan,” tulis Dinkes Karawang.

Dorong Kesehatan yang Lebih Inklusif
Dengan diterbitkannya Perbup Nomor 25 Tahun 2024, Pemkab Karawang berharap cakupan perlindungan kesehatan semakin luas dan merata. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan program ini.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, adil, dan manusiawi, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Karawang sebagai daerah yang sehat dan peduli terhadap warganya.

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Upaya Pemerintah RI Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz, Kemlu Terus Lakukan Diplomasi di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran

JAKARTA | SUARA PURWASUKA.COM-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri...

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik, Tonggak Baru Industrialisasi Hijau Nasional

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Presiden Prabowo meresmikan pabrik perakitan...

Indonesia Pegang Kunci Jalur Energi Dunia, Presiden Prabowo Subianto Soroti Peran Strategis Selat Internasional

JAKARTA | SUARA PURWASUKA.COM– Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara...

Kemendag dan Komite III DPD RI Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA | SUARA PURWASUKA.COM– Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komite...