Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut.
Pemanggilan dilakukan pada Rabu (25/2/2026). OJK meminta manajemen MTF menjelaskan secara lengkap kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan perusahaan.
Dalam keterangannya, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan praktik penagihan di sektor jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.
“OJK telah meminta klarifikasi secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut, termasuk langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan,” demikian pernyataan resmi OJK.
OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan agar memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kasus dugaan kekerasan oleh debt collector kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK sebelumnya telah menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur etika dan tata cara penagihan, termasuk kewajiban perusahaan pembiayaan untuk bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mandiri Tunas Finance terkait hasil klarifikasi kepada OJK.
Sumber : OJK RI






