KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anak di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak, Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak pertama berinisial KN dan pihak kedua, Ade Suhendar selaku orang tua korban, Nuraisah. Dokumen itu dibuat di wilayah Cibuaya sebagai bentuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Dalam isi pernyataan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum. Selain itu, korban dipastikan tetap mendapatkan perlindungan serta dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa adanya ancaman maupun gangguan dari pihak mana pun.
Kesepakatan juga mencakup tanggung jawab bersama atas konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul di kemudian hari. Kedua pihak menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas peristiwa tersebut.
Perwakilan pihak pertama, KN, menyampaikan bahwa keputusan damai diambil setelah melalui pertimbangan matang dan kesepakatan bersama.
“Penyelesaian ini kami tempuh secara kekeluargaan dengan harapan semua pihak bisa mengambil hikmah, serta memberikan ketenangan bagi korban untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikannya tanpa tekanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses kesepakatan dilakukan tanpa adanya unsur paksaan.
“Semua sudah disepakati bersama, tanpa tekanan, dan kami ingin masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Sementara itu, Karang Taruna Kecamatan Cibuaya turut memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.
Hasil mediasi tersebut mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap situasi di lingkungan masyarakat kembali kondusif serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
(Red)






