KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rengasdengklok. Terduga pelaku berinisial AP alias Ending (46), warga setempat, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan laporan diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama Nuraeni (50), ibu kandung korban. Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan terlapor yang sehari-hari bekerja sebagai sopir antar jemput santri.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali. Informasi awal diperoleh dari warga lalu diteruskan ke aparat desa, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Cep Wildan dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak dengan menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku. Saat ini, AP telah ditahan dan kasusnya masuk tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan hukum khususnya kepada anak-anak, serta memastikan pelaku kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain itu, Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan, demi mencegah tindak pidana serupa.
(Red)