Subang |Suarapurwasuka.com|-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali melakukan restorative justice terhadap pelaku perkara penipuan kendaraan bermotor.
Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejari yang ke-6 kali ini, Kajari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, langsung melakukan pelepasan terhadap pelaku yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan.
“Alhamdulillah, hari ini pelaku sudah di restorative justice kan.Pelaku penipuan kendaraan bermotor yang melanggar pasal 378 yakni ‘K’, ” ujar Kajari
Noordien menyebut bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dan ikut serta dihadiri korban bersama orangtuanya
“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban, ditengah perjalanan pelaku berdalih pelaku kena tilang ” ungkapnya
Selanjutnya, korban mengalami kerugian atas peristiwa tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian, dan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Subang.
“Perkara yang di restorative justice kan tersebut dimohonkan oleh pihak korban, dan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang mana telah melalui proses panjang yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara korban,” tambahnya.
Selain itu, pelaku juga turut melibatkan pihak terkait diantaranya keluarga korban, keluarga pelaku, aparat desa, penyidik Polri dan masyarakat.
“Diterbitkan berupa surat ketetapan terhadap pelaku dengan catatan bahwa terhadap surat ketetapan dapat dicabut kembali ketika dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum, ada putusan pra peradilan atau putusan pra peradilan yang telah mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative tidak sa, ” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang Reza Vahlefi SH,MH, menyatakan bahwa restorative justice yang dilakukan sudah ke-6 kali di tahun 2025 ini.
Terdapat perkara yang di restorative justice kan, seperti pencurian kencur, pengeroyokan terhadap jurnalis, kecelakaan lalu lintas dan lainnya. “Betul ini restorative justice yang ke-6 ya,” kata dia.
Sementara itu pelaku penipuan kendaraan bermotor, ‘K’ menyatakan rasa syukurnya karena perkara penipuan yang dilakukannya tidak dilanjutkan hingga tahap pengadilan.
“Terimakasih, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ucapnya penuh haru.
(Feri Kosasih)






