KARAWANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penuntutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus tersebut melibatkan tersangka Bambang Aditya yang sebelumnya disangka memelihara satwa dilindungi peninggalan almarhum ayahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., memimpin langsung proses penyelesaian perkara RJ tersebut, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, serta perwakilan dari Polisi Kehutanan sebagai pelapor.
Menurut Kajari Dedy Irwan Virantama, keputusan menghentikan penuntutan melalui jalur RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan kemanusiaan.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat dengan pelapor, serta tersangka tidak mengetahui bahwa satwa yang dipelihara termasuk satwa dilindungi,” ujarnya.
Diketahui, satwa-satwa tersebut merupakan warisan dari almarhum ayah kandung tersangka. Setelah dilakukan musyawarah, pihak Kejari bersama Polisi Kehutanan menyetujui penyelesaian kasus secara damai tanpa proses pengadilan.
Kajari Karawang menegaskan, prinsip Restorative Justice mengedepankan pemulihan keadaan dan kesadaran hukum masyarakat.
“Restorative Justice mengajarkan bahwa setiap kesalahan bisa menjadi awal dari perubahan, bukan akhir dari kehidupan,” katanya.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perlindungan satwa, sekaligus menumbuhkan semangat keadilan yang humanis di tengah masyarakat.
(Red)






