KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyerahkan Legal Opinion (LO) kepada Bupati Karawang sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola PD Petrogas Persada, yang tengah menjadi sorotan publik akibat persoalan hukum terkait dugaan korupsi.
Penyerahan Legal Opinion tersebut bertujuan sebagai panduan perbaikan dan pembenahan manajemen badan usaha milik daerah (BUMD), sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengamanan aset daerah. Langkah ini sejalan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 serta mandat nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui pendampingan hukum secara aktif, Kejari Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmen untuk bergerak bersama dalam melakukan pembenahan organisasi. Legal Opinion tersebut diharapkan menjadi arah strategis agar PD Petrogas Persada dapat dibangun kembali dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah ini ditegaskan dalam pertemuan resmi yang digelar di Aula Husni Hamid, Karawang, pada 9 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan langkah pencegahan yang sistematis.
“Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan, dengan menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Legal Opinion ini menjadi pagar awal agar Karawang melangkah menuju tata kelola yang lebih bersih dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan adanya Legal Opinion tersebut, diharapkan PD Petrogas Persada dapat kembali berfungsi secara optimal sebagai aset daerah yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
(Red)






