Kejari Subang Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 1,6 Milyar Dari 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Subang

0
12

Subang|Suarapurwasuka.com|- Kejaksaan Negeri( KEJARI) Subang menyampaikan hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari beberapa perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani selama tahun 2025 periode Januari sampai dengan hari ini, Senin (19/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. mengungkapkan sudah ada total senilai Rp. 1.618.421.327,- (satu milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah), yang mana terdiri dari beberapa perkara, diantaranya yaitu:

1. Pekara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Desa pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 atas nama Terpidana Hj. ISNAENI Binti H. MOHAMAD ALI (Alm) dan Terpidana ENDIN HAERUDIN ROSYADI Bin MASHURI (Alm) dengan total Pengembalian Uang Pengganti senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada proses penyidikan oleh Sdri. Hj. ISNAENI Binti H. MOHAMAD ALI (Alm) dan saat ini telah dikembalikan kepada Kas Negara;

2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengandaan Kendaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Mobil Ambulan) Untuk RSUD Kelas B Kab. Subang Tahun 2020 Yang Bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2020 atas nama Terpidana ANA JUHANA, S.Pd.I. Als AYUNG Bin SACIM (Alm), Terpidana MOCHAMMAD DANNIS dan Terdakwa DIKY ARIEF RAHMAN, dimana terdapat uang senilai Rp. 169.700.000,- (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan Pengembalian uang dari saksi EKA KURNIAWAN senilai Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dari saksi ARIF RAHMAN HAKIM als IIP senilai Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) pada saat Proses Penyidikan Polres Subang yang menjadi barang bukti, dimana pada saat ini uang tersebut masih dipergunakan dalam berkas perkara lain;

3. Perkara Penyimpangan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Subang Kab. Subang Tahun 2016 dan 2018 atas nama Terdakwa ANA JUHANA, S.Pd.I. Als AYUNG Bin SACIM (Alm) dan Terdakwa SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI (Alm.), dengan total Pengembalian Pengganti Uang senilai Rp.831.721.327,- (delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) pada proses Penyidikan dan Penuntutan oleh Terdakwa SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI (Alm.);

4. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Pemerintah terhadap Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tani Sejahtera di Desa Mulyasari Kec. Binong Kab. Subang TA 2015 yang saat ini belum ditetapkan tersangka, dimana terdapat uang penitipan senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang telah dikembalikan oleh beberapa saksi dalam tahap Penyidikan. Adapun, perkara tesebut saat ini masih dalam tahap Penyidikan dan akan segera dilakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat ini.

Kejari menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Subang sedang menangani beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tahap Penyelidikan yang mana akan segera kami naikan ke tahap Penyidikan.

“Kami memohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat Kabupaten Subang agar Kejaksaan Negeri Subang dapat terus meningkatkan capaian dan kinerja dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Subang,”Pungkasnya

Feri Bejho

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini