Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai sebuah mobil sedan BMW berwarna putih yang menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menyampaikan klarifikasi tersebut pada Senin (12/1) di Kantor Biro Umum Setjen Kemhan, Jakarta.

Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penomoran Registrasi dan Penggunaan Logo Kementerian Pertahanan pada Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
“Berdasarkan hasil penelusuran pada basis data Kementerian Pertahanan, kendaraan BMW yang dimaksud tidak tercatat sebagai inventaris resmi Kemhan dan menggunakan nomor registrasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Toni Setiawan.
Ia menambahkan, Kemhan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan atribut resmi negara, termasuk pelat nomor dinas, oleh pihak yang tidak berwenang. Menurutnya, ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme institusi.
Melalui klarifikasi ini, Kementerian Pertahanan menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola administrasi yang tertib serta mengajak masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut resmi negara demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atribut negara, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: KemHan RI






