spot_img

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

spot_img

BEKASI | SUARA PURWASUKA.COM– Fakta-fakta menarik yang terkuak dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema “Ijon Proyek” menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya praktik rasuah berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif di berbagai dinas strategis.

​Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (01/04/2026), terungkap bahwa proses lelang proyek di Pemkab Bekasi diduga kuat hanyalah formalitas administratif. Praktik pengkaplingan proyek (plotting) dengan syarat setoran fee sebesar 10% disinyalir menjadi “tiket masuk” mutlak bagi pengusaha untuk memenangkan paket pekerjaan.

​Fakta persidangan menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat tinggi. Agung Mulya (Kabid PSDA), secara terbuka mengakui adanya praktik pungutan fee 10% dalam setiap kegiatan proyek. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa pemenang proyek disinyalir telah ditentukan melalui lobi-lobi gelap dan plotting jauh sebelum proses lelang dimulai.

​Keterlibatan berbagai dinas—mulai dari Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan hingga Dinas Pendidikan—menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar ulah oknum tunggal, melainkan sebuah ekosistem korupsi yang melibatkan pejabat dari tingkat teknis hingga eselon tertinggi di level Kepala Dinas (Kadis).

​Menanggapi fakta hukum tersebut, Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa pengakuan para pejabat di bawah sumpah merupakan alat bukti sah yang sangat kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah progresif

​”Ini adalah anatomi kejahatan korupsi berjamaah. Pemerintahan akan hancur jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi tegas. Kami mendesak KPK agar tidak hanya berhenti pada level kontraktor. Para Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui, memfasilitasi, atau bahkan menikmati aliran dana ini harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Karno.

​Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, sejumlah Kepala Dinas secara spesifik disebut menerima aliran uang dengan rincian sebagai berikut :

1. Henry Lincoln : Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi sebesar : Rp 2.940.000.000

2. Benny Sugiarto Prawiro : Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebesarn : Rp 500.000.000

3. Nurchaidir : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi sebesar : Rp 300.000.000

4. Imam Faturochman : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebesar: Rp 280.000.000

Publik kini menanti keberanian KPK untuk menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai korupsi di bumi “Swatantra Wibawa Mukti”. (Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral...

Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat di Monas, Ajak Warga Rayakan Idulfitri dalam Kebersamaan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Masih dalam suasana Idulfitri 1447...

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sanksi Disiplin, 2.708 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM-Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus...

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri...