SUBANG| SUARA PURWASUKA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut berlangsung di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2/2026).
Aset yang sebelumnya merupakan hasil tindak pidana korupsi itu akan dialihfungsikan untuk berbagai fasilitas publik, di antaranya pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.
Penandatanganan perjanjian hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi asset recovery guna memastikan harta hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” ujar Mungki dalam keterangannya.
Berasal dari Perkara yang Telah Inkrah
Aset senilai belasan miliar rupiah tersebut terdiri atas bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah strategis, yakni Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.
Seluruh aset itu berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan terpidana antara lain Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Pemprov Jabar akan mengelola aset tersebut untuk berbagai kebutuhan, seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, pengembangan RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU), pembangunan outlet Samsat guna optimalisasi pendapatan daerah, serta rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.
Meski dihibahkan, Pemprov Jabar memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengamankan aset secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.
KPK menegaskan akan tetap melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan aset tersebut tidak disalahgunakan atau terbengkalai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya;
(Fery)






