Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaNewsKunjungan Seremonial Wabup ke RSUD Rengasdengklok Diwarnai Isu Pelanggaran AMDAL

Kunjungan Seremonial Wabup ke RSUD Rengasdengklok Diwarnai Isu Pelanggaran AMDAL

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM |  Menjelang peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok pada 14 September 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392, muncul sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sorotan itu justru mencuat saat Wakil Bupati Karawang, Maslani, melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit tersebut beberapa hari lalu.

Alih-alih memeriksa kesiapan secara menyeluruh, kunjungan orang nomor dua di Karawang itu dinilai hanya sebatas memantau kondisi fisik bangunan, ruangan, dan fasilitas medis. Padahal, RSUD Rengasdengklok diduga kuat belum memenuhi beberapa aspek penting dalam dokumen lingkungan, termasuk keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).

Seorang warga yang pernah mengikuti rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan lingkungan mengungkapkan bahwa sejak awal pihak rumah sakit berencana membuang sampah non-medis ke TPSS Bojong Karya. Namun, setelah TPSS tersebut ditutup oleh warga, Dinkes melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berencana melakukan adendum terhadap dokumen AMDAL.

“Waktu itu mereka mau buang sampah ke TPSS Bojong Karya. Tapi karena ditutup warga, akhirnya akan diadendum. Apalagi ada juga bangunan yang tidak sesuai dengan master plan,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, hingga kini belum ada sosialisasi lanjutan dari pihak Dinkes mengenai alternatif pembuangan sampah rumah sakit, apakah akan dibuat di dalam area rumah sakit atau dialihkan ke lokasi lain.

Lebih lanjut, warga itu juga mengaku sempat melihat langsung adanya aktivitas pengeboran air tanah di area rumah sakit. Padahal, dalam dokumen AMDAL disebutkan bahwa RSUD Rengasdengklok akan menggunakan air bersumber dari PDAM.

“Kalau memang pakai air tanah, apakah sudah punya izinnya? Apakah ada SIPA-nya (Surat Izin Pengambilan Air)? Ini penting diperhatikan karena rumah sakit akan segera beroperasi,” tandasnya.

Ia juga menyoroti perlunya akuntabilitas dari pihak Dinkes, khususnya PPK, agar tidak melempar tanggung jawab kepada jajaran direksi RSUD yang baru terbentuk.

“Dengan bangunan sebesar itu, dan aktivitas 24 jam, rasanya tidak mungkin hanya mengandalkan PDAM. Pasti dibantu ABT,” ujarnya.

Sebagai informasi, AMDAL adalah kajian penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu pembangunan, terutama fasilitas publik seperti rumah sakit. Dokumen ini menjadi dasar pemerintah dalam memberi izin operasional, guna memastikan kegiatan rumah sakit tidak mencemari lingkungan, termasuk soal limbah medis, penggunaan air tanah, emisi, dan kebisingan.

Sayangnya, kunjungan Wakil Bupati Karawang tidak menyinggung aspek legalitas lingkungan ini. Fokus kunjungan lebih pada pengecekan visual terhadap fasilitas tanpa menyentuh kelengkapan dokumen penting seperti AMDAL dan izin lingkungan lainnya.

Padahal, kehadiran RSUD Rengasdengklok sangat dinantikan masyarakat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan regional di wilayah utara Karawang.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak RSUD Rengasdengklok dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi atas dugaan tersebut. (RED)

Berita Lainnya

PURWASUKA 24 JAM

Bupati Cup 2025 Resmi Bergulir, Pertandingkan 7 Cabang Olahraga di Karawang

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar turnamen olahraga bertajuk Bupati Cup 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Karawang ke-392. Kegiatan ini resmi...
spot_img

TOP NEWS

spot_img

Pendidikan

- Advertisment -spot_img

NASIONAL

DAERAH

Komentar Pembaca