Subang| Suarapurwasuka.com| – Kasus Poligami Oknum Kepala Seklolah SD Negeri Sunan Gunung Jati Kecamatan Pusaka jaya Subang menuai banyak sorotan publik.
Dimana diketahui Kepala Sekolah yang merupakan ASN ketika melakukan Poligami harus menempuh syarat sesuai dengan anjuran Perundang-udangan yang berlaku.
Dimana Oknum Kepsek bernisial (KN) diketuhaui menikah secara siri dehgan istri kedua nya bernama( UH )Sudah berlangsung 2 tahun tanpa diketahui istri sah di kampung sewo harjo Desa Karanganyar Kecamatan Pusaka Jaya Subang.
Saat di konfirmasi di kediaman istri ke 2 Kepala Sekolah SD .Negeri Sunan Gunung Jati (KN ) mengatakan atas kejadian tersebut membenarkan bahwa pernikahan nya sudah berjalan 2 tahun dengan istri Muda.
“Ya pa pernikahan kami sudah berjalan 2 Tahun pa dengan istri ke dua”Tegasnya
“Untuk persetujuan istri pertama awal nya tidak tahu pa ya berjalanya waktu jadi tau dan memang pada saat pernikahan tidak tau”Jelasnya
Dalam hal ini tentunya sosok Kepala sekolah tersebut melanggar kode etik selaku Aparatur sipil Negara.
Dimana dinjelaskan dalam aturan pelanggaran poligami bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak sesuai prosedur (tanpa izin istri & pejabat berwenang, atau nikah siri) bisa dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan peraturan seperti PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama jika tidak lapor dalam 1 tahun. PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, dan pelanggarnya juga bisa diberhentikan tidak hormat.
Hukuman untuk ASN Pria (Poligami Tanpa Izin/Prosedur)
Hukuman Disiplin Berat: Dijatuhkan jika tidak mengantongi izin pejabat berwenang dan persetujuan istri pertama, atau tidak melapor dalam 1 tahun.
Bentuk Sanksi:
Teguran tertulis (tingkat ringan).
Penundaan kenaikan pangkat.
Penurunan jabatan.
Pemecatan (pemberhentian tidak dengan hormat).
(FRK)






