KARAWANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengumumkan layanan pengecekan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis daring untuk sementara tidak dapat diakses. Gangguan terjadi karena adanya proses pemeliharaan dan pembaruan sistem.
Akses layanan melalui situs resmi cekpbb.karawangkab.go.id saat ini dinonaktifkan sementara, sehingga wajib pajak belum dapat melakukan pengecekan tagihan maupun pembayaran PBB-P2 secara online.
Bapenda Karawang menyatakan pemeliharaan sistem dilakukan untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta keandalan platform layanan pajak daerah agar ke depan dapat melayani masyarakat dengan lebih optimal.
“Pemeliharaan ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan digital PBB-P2,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Bapenda Karawang.
Sehubungan dengan penghentian sementara layanan tersebut, Bapenda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul. Wajib pajak diimbau menyesuaikan jadwal pembayaran dan menunggu hingga sistem kembali beroperasi normal.
Masyarakat juga diminta untuk memantau pembaruan informasi melalui kanal komunikasi resmi dan media sosial Bapenda Karawang guna mengetahui perkembangan terbaru terkait pemulihan layanan.
Bapenda memastikan akan menginformasikan kembali kepada publik setelah proses pemeliharaan sistem selesai dan layanan PBB-P2 daring dapat digunakan kembali.
(Red)






